KPK Segera Tangkap Apeng Terkait Suap Pembebasan Lahan Hutan

JAKARTA – Surya Darmadi alias Apeng bos PT Duta Palma diduga secara sengaja menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maa’mun yang kini masih menjalani hukuman penjara, untuk legalkan puluhan ribu hektar kebun sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Surya Darmadi alias Apeng sudah pernah menjalani pemeriksaan di SPN (Sekolah Polisi Negara) Pekanbaru, Jumat tanggal 24 Oktober 2014 dulu. Namun hingga kini tidak diketahui kelanjutannya.

Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau Anass agar lahannya yang berada di Indragiri Hulu turut dimasukkan ke dalam usulan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Propinsi Riau. Surya memberikan Rp. 3 Miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp. 8 Miliar kepada Annas Maamun. “Ini berarti Duta Palma selama ini beroperasi di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan oleh Menteri LHK (Menteri Lingkungan Hidup). Ini juga berarti operasional PT Duta Palma selama ini adalah illegal,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.



Tiga LSM Minta KPK Menetapkan Surya Darmadi Bos PT Duta Palma sebagai Tersangka

Ada lima anak perusahaan PT Duta Palma yang memperluas kebun sawit di kawasan terlarang. Baik di Hutan Produksi yang bisa di-korversikan (HPK) maupun di Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Inhu. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kencana Amal Tani dengan kebun sawit seluas 4.420 hektar berlokasi di HPK. PT Banyu Bening Utama seluas 7.850 hektar di kawasan HPT dan HP. PT Palma Satu seluas 11.044 hektar di kawasan HPK. PT Siberida Subur dengan kebun kelapa sawit seluas 2.340 hektar yang ditanam di kawasan HPT. Dan PT Panca Agrindo Lestari seluas 3.562 hektar di kwasan HPT dan HP.

Versi pihak Dinas Kehutanan Riau menyebutkan usulan pelepasan kawasan dari group PT Duta Palma tak ada satupun yang masuk rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun faktanya saat diusulkan pada Menteri Kehutanan untuk dijadikan SK, justru seluruhnya diminta untuk dijadikan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Kronologisnya

Peristiwa suap menyuap ini berawal dari Menteri Kehutanan, saat itu Zulkifli Hasan, menyerahkan SK no 673 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Riau. Di dalam SK, Zulkifli menanda tangani terkait perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,63 juta hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717 ribu hektar, serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11 ribu hektar.

Saat menyampaikan pidato sempena Hari Ulang Tahun Propinsi Riau, Zulkifli memberi kesempatan kepada masyarakat Riau melalui pemerintah Propinsi Riau untuk memasukkan revisi terkait SK 673 bila masih ada lahan masyarakat yang belum terakomodir di dalam SK tersebut.

”Mengapa Zulkifli Hasan menawarkan perubahan sementara SK Kawasan Hutan dan Bukan Kawasan Hutan sudah ditetapkan diteken? Disinilah malapetaka bermula,” kata Muslim Rasyid, Koordinator riau corruption trial.

Kesempatan itu tak disia-siakan Gulat Manurung dan Surya Darmadi. Gulat meminta kepada Annas Maamun agar lahan yang dikelolanya di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah dimasukkan ke dalam usulan revisi.

Begitu pula Surya Darmadi. Melalui Suheri Tirta, pada 19 Agustus 2014, PT Duta Palma mengajukan surat permohonan yang pada pokoknya meminta agar Annas Maamun mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur—anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara—di Indragiri Hulu ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Surya Darmadi menjanjikan sejumlah uang kepada Annas Maamun yang diberikan melalui Gulat Manurung.

Pada 17 September 2014, Annas Maamun menanda tangani surat usulan revisi rencana tata ruang wilayah Riau dimana lahan Gulat Manurung di Kuantan Singingi seluas 1.118 hektar dan di Bagan Sinembah seluas 1.214 hektar serta lokasi perkebunan PT Palma Satu seluas 11.044 hektar, PT Panca Agro Lestari seluas 3.585 hektar, dan sebagian besar lokasi perkebunan PT Banyu Bening Utama turut masuk di dalamnya. Termasuk pula lahan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, pemilik PT Citra Hokiana Triutama seluas 140 hektar di Duri Bengkalis.

Upaya PT Duta Palma melegalkan kawasan hutannya seluas 18 ribu hektar terkait dengan pengurusan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Zulher Mantan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau, saat itu bersaksi di persidangan mengungkapkan bahwa 3 anak perusahaan PT Duta Palma belum bisa memperoleh sertifikat ISPO karena lahannya masih berada di dalam kawasan hutan. Karena itu mereka getol berupaya agar lahannya bisa masuk ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau untuk dialihfungsikan menjadi bukan kawasan hutan.

Hal tersebut tercermin dari upaya Surya Darmadi maupun Suheri Tirta, anak buahnya, menemui sejumlah pihak. Mereka membawa surat disposisi dari Annas Maamun kepada Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, maupun ke Dinas Kehutanan serta Bappeda Riau, dan menanyakan kemungkinan lahan PT Duta Palma bisa masuk ke dalam usulan revisi.

Upaya lain dilakukan dengan bantuan Zulher yang menghubungi mereka dengan Gulat Manurung. Gulat dekat dengan Annas Maamun. Surya dan Suheri minta tolong kepada Gulat agar Annas bersedia memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi. Mereka menjanjikan sejumlah uang kepada Annas dan Gulat.

Hingga akhirnya pada 17 September 2014, Annas Maamun menanda tangani surat revisi rencana tata ruang wilayah Riau dengan memasukkan lahan PT Duta Palma di dalamnya. Annas Maamun menerima Rp 3 Miliar dan Gulat Manurung menerima Rp 750 juta dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta. Penuntut Umum menuntut Annas Maamun penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta atas perbuatannya memasukkan lahan yang dikelola Gulat Manurung dan lahan PT Duta Palma yang berada di luar rekomendasi tim terpadu. Namun itu saja belum cukup.

“Kami berharap Majelis Hakim menghukum Atuk Annas dengan hukuman setinggi-tingginya termasuk hak politiknya dicabut,” kata Emerson dari ICW.

ICW, Jikalahari dan riau corruption trial mendesak agar:

1. Selain Atuk Annas dituntut setinggi-tingginya, majelis hakim juga dalam pertimbangannya harus menyebutkan bahwa Surya Darmadi dan Zulkifli Hasan bagian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Atuk Annas.

2. KPK segera menetapkan Surya Darmadi dan PT Duta Palma sebagai tersangka pemberi suap kepada Annas Mammun.(rls, didi)

Sumber: Rilis dan berbagai sumber

Comments

Popular posts from this blog

Tentang Gatget, antara Keinginan dan Kebutuhan

Upacara Adat Bamandi-Mandi Menujuh Bulanan Ibu Hamil

Pakaian Adat Pengantin Banjar "BAGAJAH GAMULING BAULAR LULUT"