Awas…!!! Jual Rokok Secara Sembarangan Akan Kena Denda Rp 5 Juta




Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, akan memberikan sanksi berupa denda Rp 1 juta bagi perokok yang suka merokok secara sembarangan. Rencananya, sanksi tersebut akan dituangkan didalam rancangan perda larangan bebas merokok.

“Saat ini raperda larangan merokok sembarangan sedang digodok, jika sudah disahkan, maka setiap warga yang merokok sembarangan akan diberikan sanksi denda Rp 1 juta,” kata Sekretaris Pemkab Bengkulu Selatan Rudi Zahrial.

Rudi pun mengatakan bahwa dalam raperda tersebut juga akan dijelaskan mengenai tempat-tempat tertentu yang tidak boleh untuk merokok alias bebas rokok. Oleh karena itu, diharapkan para perokok tidak lagi merokok ditempat sembarangan seperti selama ini.

Menurut Rudi, tempat-tempat yang menjadi tempat bebas rokok tersebut antara lain, kantor bupati, sekretariat DPRD, dinas pekerjaan umum, dinas kependudukan dan catatatan sipil, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas pendidikan dan sekolah-sekolah serta rumah ibadah.

“Khusus tempat pelayananan umum nanti akan dibangun ruangan khusus bagi perokok,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan bahwa sanksi tersebut tidak hanya diberikan oleh para perokok saja, akan tetapi juga bagi penjual rokok yang sering berkeliling ke kantor-kantor untuk menjajakan rokoknya. Para penjual tersebut akan terkena sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.

Dengan adanya larangan bebas merokok tersebut, diharapkan masyarakat BS terjamin kesehatannya tanpa khawatir dengan adanya asap rokok yang bisa mengganggu kesehatan tubuh.

“Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat,” tutup Rudi.


Sumber : Jpnn.com

Comments

Popular posts from this blog

Tentang Gatget, antara Keinginan dan Kebutuhan

Upacara Adat Bamandi-Mandi Menujuh Bulanan Ibu Hamil

Pakaian Adat Pengantin Banjar "BAGAJAH GAMULING BAULAR LULUT"